Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Dugaan TPPU Judi Online

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan tindak pidana awal perjudian online/daring (judol).
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bahwa Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang dikelola oleh PT AJP dan dibangun menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana perjudian online.
Melalui transaksi aliran rekening yang dilakukan oleh pemain dan bandar judi online, terungkap bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening yang berbeda.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ungkapnya.
Selain melalui transfer, dana pembangunan hotel tersebut juga diperoleh dari penarikan tunai dan setoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ujarnya.
Saat ini, orang-orang yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU, dan nantinya akan diadakan gelar perkara khusus untuk peningkatan status mereka.
“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” tuturnya.
Brigjen Helfi juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu semua uang yang berasal dari perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.
Uang tersebut kemudian dipindahkan, ditransfer, dan ditarik tunai sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening nominee lainnya.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, uang tersebut ditarik tunai dan disetorkan ke rekening perusahaan lain yang tidak terkait dengan perjudian online, dan digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.
Selain menyita hotel, Dittipideksus juga telah memblokir 17 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online pada periode 2020–2022, dengan total transaksi senilai Rp72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (YK/dbs)






